harianpijar.com, JAKARTA – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Saya kira enggak ada masalah siapapun yang meng-annouce, kan Pak Yasona ketika itu hanya memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim yang dibentuk dan beliau dalam kapasitas sebagai Ketua DPP (PDIP),” kata salah satu anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail, di Jakarta, Minggu 19 Januari 2020.
“Saya kira enggak ada yang salah apalagi secara real tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK, dia Menkumham. Itu enggak ada kewenangan dalam proses pidana, Menkumham cuma penonton. Enggak ada urusannya,” lanjutnya.
Menurut Maqdir, bahwa mengenai Menkumham yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberadaan Harun Masiku yang belum diketahui, Imigrasi memiliki kewenangan tersendiri.
Bahkan, Imigrasi tidak perlu mendapat persetujuan Menkumham Yasonna H Laoly terkait pencegahan Harun Masiku ke luar negeri.
“Kan ada delegasi wewenang kan. Kan enggak perlu mendapat persetujuan dari Menteri kalau mencegah orang. Itu kan langsung direktur jenderal itu enggak perlu dikhawatirkan,” ujar Maqdir.
Sementara, menurut Menkumham Yasonna H Laoly, bahwa dirinya tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walapun dirinya ikut menghadiri konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. pada Rabu 15 Januari 2020 pekan lalu.
Selain itu, dirinya mengumumkan pembentukan Tim Hukum PDIP karena tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. Karena itu, diharapkan berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.
“Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna usai membuka Raker Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum di Yogyakarta, Jumat 17 Januari 2020 lalu.
Seperti diberitakan, pada Rabu 15 januari 2020 lalu DPP PDIP mengumumkan pembentukan Tim Hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Tim Hukum PDIP tersebut dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail dan Teguh Samudera. [elz/rep]