Mensesneg Bantah Presiden Tidak Akan Keluarkan Perppu KPK

mensesneg-pratikno
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah anggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pasti tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pak Presiden ingin menekankan bahwa ini bukan soal perppu, atau tidak perppu,” kata Pratikno di Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.

Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” ujar Pratikno.

Selain itu, Pratikno juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menulis bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

“Ada berita, kok, kesannya seperti itu. Padahal yang ingin ditekankan Presiden adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK,” ucapnya.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog bersama wartawan di Istana Kepresidenan mengatakan, menunggu uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:   Soal Penerbitan Perppu KPK, Pakar Hukum: Diminta Presiden Tidak Takut terhadap Desakan

“Kami harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Jumat 1 November 2019 kemarin.

Sedangkan, desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK dilontarkan sejumlah kalangan seperti aktivis, akademisi, mahasiwa, hingga tokoh nasional.

Selain itu, mereka menilai UU KPK hasil revisi, melemahkan lembaga antirasuah. Bahkan, ribuan mahasiswa juga turun ke jalan menolak UU KPK ini. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkannya.

Kemudian, pada 26 September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu tokoh dan cendekiawan untuk menampung usulan mengenai Perppu KPK. Bahkan, usai pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa akan mempertimbangkan sisi politis Perppu KPK.

Baca juga:   Fahri Komentari Pertemuan Prabowo Dengan Pejabat Asing

Selanjutnya, pada 30 September, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu para pimpinan partai politik koalisi di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu para pimpinan partai politik menyampaikan bahwa Perppu KPK harus menjadi opsi paling akhir, jika opsi lainnya masih terbuka.

Sementara, pada tanggal 18 September 2019, sejumlah mahasiswa melalui kuasa pemohonnya mengajukan uji materiil UU KPK. Bahkan, uji materiil UU KPK itu diajukan sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami melihat ada masalah dalam pembentukan UU KPK yang baru,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard, Jumat, 20 September 2019 lalu. [elz/temp]

SUMBERTempo

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini