Polda Metro Jaya Tahan Dosen IPB Cs Tersangka Perancang Demo Rusuh

argo-yuwono
Kombes Argo Yuwono. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan Abdul Basith dan 6 orang lainnya sebagai tersangka terkait perancangan demo rusuh. Dosen IPB dan 6 tersangka lainnya itu juga telah ditahan pihak kepolisian.

“Ya ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2019.

Meski demikian, Argo Yuwono tidak membeberkan secara detail mulai kapan Abdul Basith cs ditahan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Abdul Basith merekrut 2 tersangka, yakni S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya memiliki keahlian dalam merakit bom.

Baca juga:   Kapolda: Polisi Sudah Lakukan Antisipasi Massa, Terkait Pengamanan Penyambutan Rizieq Shihab di Bandara

“Kemudian OS dia menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin. Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor,” ungkap Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.

Namun, Dedi Prasetyo tidak menerangkan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.

Baca juga:   Moeldoko Pastikan Aktor Kerusuhan 22 Mei dalam Waktu Dekat Akan Terungkap

Dedi Prasetyo menyatakan Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

“Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” kata Dedi Prasetyo. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini