Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Pidana Terbitkan Perppu KPK, Impeachment dari Mana?

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Tuntutan mahasiswa yang menolak UU KPK belum bisa terealisasi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum kunjung menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Jokowi tak perlu khawatir untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

“Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR,” ujar Mahfud Md kepada awak media, Senin, 30 September 2019.

Menurut Mahfud MD, Perppu diterbitkan bila ada kegentingan yang memaksa. Namun ukuran kegentingan yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu selalu menjadi perdebatan.

Misalnya, saat presiden hendak menerbitkan Perppu tentang hukuman kebiri, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan yang memaksa. Demikian juga saat presiden hendak menerbitkan Perppu tentang tax amnesty dan Perppu tentang Pilkada, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan. Toh Perppu terbit juga.

Baca juga:   ICW: Pembekuan KPK Untungkan Mereka yang Terlibat Kasus Korupsi

“Tapi sesudah Perppu keluar, juga nggak apa-apa,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan presiden memiliki hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum.

Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar yang berbunyi, ‘Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang’. Ada pula undang-undang yang mengatur tentang keadaan bahaya.

“Tetapi kalau keadaan genting, itu ukurannya terserah presiden,” jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD menerangkan, bila saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan Perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.

Baca juga:   Menhub Budi: Presiden Perintahkan Percepat Pencarian Korban dan Black Box Sriwijaya Air

“Supaya diingat, Presiden mengeluarkan Perppu itu tidak bisa dipidanakan karena ini adalah hukum administrasi. Kalau mengeluarkan Perppu keliru ya ditolak saja oleh DPR, nggak ada hukumannya, wong ini hukum administrasi,” sebutnya.

Kendati demikian, Mahfud MD mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Dirinya mengatakan belum mendapat kabar terbaru dari Jokowi.

“Jadi terserah Presiden saja. Tetapi saya tidak tahu ya perkembangannya sekarang di Istana bagaimana. Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu),” ujar Mahfud Md.

“Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan Perppu nanti di-impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana,” imbuhnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini