Zulkifli Hasan Sebut Amendemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan di Periode 2014-2019

Zulkifli-Hasan
Zulkifli Hasan. (foto: detik/Tsarina Maharani)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan amendemen tidak bisa dilakukan di masa 2014-2019. Hal itu disampaikan menyusul kembali menghangatnya wacana untuk mengembalikan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi lewat amendemen UUD 1945.

“MPR sekarang kan nggak mungkin mengamendemen lagi. Oleh karena itu kita meninggalkan bahan. Bahan sudah jadi, rekomendasi untuk MPR akan datang perlunya amendemen itu disepakati oleh MPR yang sekarang namanya amandemen terbatas perlu untuk GBHN saja. Hanya itu saja,” kata Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Baca juga:   Begini Kata Zulkifli Hasan Soal Bagi Minyakita Gratis Sambil Kampanye Anak yang Bikin Heboh

Menurut Zulkifli Hasan, lembaga MPR periode sekarang sudah menyiapkan bahan terkait amendemen terbatas. Rekomendasi itu akan ditindaklanjuti MPR periode 2019-2024.

“Bahannya kita rekomendasikan untuk MPR yang akan datang. Semua sekarang sepakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 ini sebenarnya sudah muncul pada MPR periode 2014-2019. MPR bahkan telah membentuk dan mengesahkan panitia ad hoc yang bertugas menyiapkan materi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia pada Agustus 2018.

Salah satu tugasnya adalah menyusun soal rencana pembentukan kembali pembangunan model Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca juga:   Pekerjaan MPR Terbatas, Fahri: Penambahan Pimpinan Dinilai Tidak Ada Fungsi

Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengatakan panitia ad hoc akan menyelesaikan sejumlah rekomendasi sebagai acuan amendemen terbatas UUD 1945 di periode mendatang. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan MPR pada 27 September 2019.

“Seiring berjalannya waktu, kesibukan pemilu dan yang lain-lain, saya juga tidak bisa menyampaikan alasan lengkapnya kepada kawan-kawan, sekarang sisa waktu tinggal 2 bulan. Dalam aturan tidak memungkinkan ada amendemen,” jelas Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini