Kritik PLN Potong Bonus Pegawai Akibat Listrik Padam, Fadli Zon: Tidak Fair

Fadli-Zon
Fadli Zon. (foto: Rayapos/Galuh Ratnatika)

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR yang juga Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik langkah PT PLN (Persero) yang akan memotong Insentif Kesejahteraan (IKS) atau bonus pegawai. Hal itu akibat kejadian listrik padam di sebagian besar Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019.

Fadli Zon menilai kebijakan itu menunjukkan bahwa PLN tidak profesional. Dirinya meminta PLN mengambil langkah sesuai aturan undang-undang terkait kompensasi pada pelanggan terdampak pemadaman listrik, bukan justru memotong bonus pegawai.

“Ada suatu cara-cara yang tidak profesional, masa karyawan jadi korban? Siapa yang tanggung jawab kalau misalnya sudah ada aturan kompensasi di undang-undang, aturan itu yang dimainkan atau direksi ambil suatu diskresi seperti ganti kerugian masyarakat baik materiel maupun nonmateriel,” kata Fadli Zon kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Baca juga:   Hasto: Prabowo Jadi Menteri, PDIP Hormati Hak Prerogatif Presiden

Fadli Zon mengatakan, PLN seharusnya memberikan kompensasi sesuai dengan jumlah kerugian masing-masing pelanggan terdampak listrik padam. Menurutnya, pemberian kompensasi seharusnya tidak diberikan dari biaya dasar penggunaan listrik.

Fadli Zon pun menilai pemotongan bonus pegawai merupakan kebijakan yang tidak adil. “Saya sih tidak fair, jadi karyawan PLN-nya gitu harus dilihat ini, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memberikan kesalahan,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, PLN akan memotong bonus pegawai akibat adanya kejadian listrik padam di sebagian besar Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019. Hal itu dilakukan untuk membayar kompensasi pelanggan terdampak pemadaman listrik.

Baca juga:   Indo Barometer: Sandiaga Uno dan Fadli Zon Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan PLN menerapkan Indek Kinerja Kunci (KPI) bagi karyawan maupun secara organisasi. KPI diukur berdasarkan capaian target bagi karyawan maupun perseroan. Jika target tak tercapai, secara otomatis, bonus yang dibawa pulang pun tak utuh.

“Di PLN ada namanya IKS, kalau di luar namanya bonus. Nah bonus kerjanya terkoreksi, saya biasanya dapat 100 persen (sekarang) bawa pulangnya terkoreksi. Jadi bukan dipotong gaji, kalau gaji pokok tetap,” ujar Djoko Raharjo Abumanan kepada CNN Indonesia, kemarin. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini