Ajukan Gugatan di MK, Faldo: Kubu 02 Prabowo-Sandiaga Harus Dapat Buktikan Kecurangan dari Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin

Faldo-Maldini
Faldo Maldini. (foto: instagram/faldomaldini)

harianpijar.com, JAKARTA – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Faldo Maldini melalui channel Youtube-nya yang diunggah juga di akun media sosial Twitter-nya, tidak yakin gugatan dari kubu paslon 02 itu akan menang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Faldo Maldini menjelaskan argumentasinya yang menyebabkan pasangan nomor urut 02 tersebut gagal di MK. “Di video kali ini gue akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gue Prabowo-Sandi enggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Faldo Maldini.

Selain itu, Faldo Maldini juga menjelaskan, secara legal formal, BPN Prabowo-Sandiaga Uno harus bisa membuktikan adanya kecurangan yang menyebabkan pasangan itu kalah sekitar 17 juta suara dari Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandiaga Uno itu sekitar 17 juta suara. Dalam hal ini untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lo bisa membuktikan 50% lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan. Dari 17 juta, 50%, lo bagi dua aja, misalnya kan butuh 8,5. Berarti kan setidaknya lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan. Itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi,” jelasnya.

Baca juga:   Ferdinand Berhenti Dukung Prabowo-Sandi, BPN: Jangan Drama, Kami Tak Pernah Bully

Selain itu, Faldo Maldini juga menilai apa yang menjadi argumentasi kuasa hukum BPN ialah bentuk delegitimasi pemilu.

“Kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto, gue lihat yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu. Menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust public,”  ujar Faldo.

Sementara, dalam menanggapi hal itu, BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengingatkan politikus PAN itu untuk tidak mencari sensasi dengan menyampaikan informasi keliru kepada masyarakat.

“Saya mau bilang begini. Janganlah bikin sensasi kalau enggak punya informasi. Itu saran saya untuk adik saya Faldo Maldini. Kalau punya masukan dan kritikan silakan disampaikan langsung di rapat BPN, bukan di vlog dan lagi yang bersangkutan sejak 17 April sudah tidak pernah datang ke BPN maupun ikut rapat,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga Uno  Andre Rosiade di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Baca juga:   Koalisi 02 Bubar, Faldo Maldini: Barang yang Dititipkan Bisa Diambil Kembali

Menurut Andre Rosiade, untuk proses sidang di MK pihaknya memiliki dasar argumen yang sangat kuat. Selain data C1, juga melengkapi gugatan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Bahkan, saksi yang seharusnya bisa lebih banyak didatangkan akhirnya batal karena dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, disisi lain, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir, menilai kuasa hukum paslon 02,  Bambang Widjojanto, salah kaprah terhadap keputusan Mahkamah Agung terkait BUMN.

Menurut Inas, keputusan MA No 21/2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan Bambang. Bunyi keputusan tersebut adalah: ‘Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa penyertaan modal negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau perseroan terbatas lain tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa. Namun, tetap menjadi BUMN’. (elz/med)

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini