Kritik Soal Makar, Titiek Bandingkan Pemerintahan Jokowi dengan Soeharto

Titiek-Soeharto
Titiek Soeharto. (foto: AcehAktual/Fauzan)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) melontarkan kritik terhadap pemerintah terkait penerapan pasal makar. Dirinya lantas membandingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden ke-2 RI Soeharto.

“Masa semuanya dibilang makar, makar, makar, ini apa? Dulu zaman Pak Soeharto nggak kaya begini, kayanya sekarang lebih gila lagi. Makar, makar apa sih? Ini katanya demokrasi, kita sudah reformasi, dan boleh keluarkan pendapat. Belum apa-apa sudah dibungkam,” ujar Titiek Soeharto di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.

Tak hanya itu, Titiek Soeharto juga berbicara soal polisi yang menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. Menurutnya, pengiriman surat itu berlebihan.

Baca juga:   BPN Nilai Protes Lindsey ke Tim Prabowo-Sandi Hanya Bumbu Kecil yang Tak Penting

“Betul, tadi malam kita terima (SPDP), kita viralkan biar Pak Prabowo ini, sebagai kontestan presiden, beliau sudah lakukan screening, seleksi terbaik bangsa, masa Pak Prabowo dilakukan seperti itu, dikasih surat, pangkat apa lagi yang manggil Pak Prabowo itu, kan itu suatu apa… mau menghina, nggak kaya begitulah, ya,” sebutnya.

Titiek Soeharto membenarkan surat tersebut diterima penjaga di kediaman Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor. Dirinya menuturkan surat itu dikirim setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Baca juga:   Sibuk Persiapan Ijtimak Ulama IV, PA 212 Belum Bertemu Prabowo

“Pukul 02.30 WIB dikasih satpamnya ke Hambalang, apaan sih ini? Norak, nggak bisa lebih elegan sedikit ya. Biar rakyat yang menilai rezim apa ini,” kata Titiek Soeharto.

Sebelumnya, Prabowo Subianto sempat menerima SPDP terkait kasus Eggi Sudjana. Surat pelaporan Prabowo Subianto ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.

Namun belakangan, polisi menarik surat itu. Alasannya, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini