HTI Sebut UU Ormas Singkirkan Politik Rasional

Ismail-Yusanto-HTI
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (foto: google images/screenshot YouTube)

JAKARTA, harianpijar.com – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang menunjukkan secara nyata berjalannya politik transaksional, menyingkirkan politik rasional.

Menurut Ismail Yusanto, dirinya mengimbau pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu Omas menjadi undang-undang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengesahan itu mengabaikan semua argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu tersebut, baik secara formil maupun secara materiil,” kata Ismail Yusanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Ismail Yusanto, dirinya juga berpendapat, secara formil tidak terdapat alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu. Tidak ada kegentingan yang memaksa Perppu tersebut harus ada.

Baca juga:   Terkait Dugaan Kriminalisasi, Presidium Alumni 212 Akan Buat Aduan ke Komnas HAM

Bahkan, buktinya 10 hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satupun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. “Baru di hari ke-10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Selanjutya, Ismail Yusanto juga menjelaskan, secara materiil, Perppu Ormas juga banyak mengandung masalah. Perppu ini secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman.

“Ini bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang semestinya selalu menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan,” jelas Ismail Yusanto.

Selain itu, dikatakan Ismail Yusanto, padahal Indonesia memiliki PTUN yang memungkinkan Ormas yang dibubarkan mengajukan gugatan atas pembubaran itu. Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN.

Baca juga:   Mendagri: Revisi Perppu Ormas Oke, tapi Jangan Pancasila

“Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran,” kata Ismail Yusanto.

Bahkan, Ismail Yusanto juga menyatakan, Perppu Ormas juga melahirkan ketidakpastian hukum, terutama mengenai pengertian paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dirinya mengkritisi penjelasan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila dari Pasal 59 ayat 4 huruf c mengenai larangan Ormas menganut, mengembangkan dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Karena, menurutnya, itu justru menimbulkan multitafsir.

“Ini sangat berbahaya karena Peppu bisa menjadi alat represifme penguasa dimana penguasa menjadi penafsir tunggal dari apa yang dimaksud paham yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga bisa menciptakan extractive institution yang vandalisik,” tandas Ismail Yusanto.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini