Mendagri Minta Pemerintah Daerah Revisi Aturan Penghambat Investasi

Tjahjo-Kumolo-1
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta fokus merevisi peraturan yang sudah ada. Hal itu dikarenakan banyaknya membuat Peraturan Daerah (Perda) baru tiap tahun.

Menurut Tjahjo Kumolo, revisi sejumlah Perda lama diperlukan karena masih banyak aturan yang dinilai menghambat investasi. Dirinya juga mengklaim, ada lebih dari 600 perda dari seluruh daerah yang tergolong sebagai aturan penghambat investasi.

“Perbanyak revisi Perda yang sudah ada saja, terlebih yang menghambat investasi,” kata Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Biro Hukum Provinsi se-Indonesia, di Ancol, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Sementara diketahui, Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan Perda Provinsi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Pasal 251 Ayat (2), (3), (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, April silam.

Baca juga:   Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah, Mendagri Nilai Tak Ada Masalah

Karena itu, atas putusan tersebut pembatalan Perda harus melalui tahap uji materi di Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada 600-an Perda yang menghambat investasi, tetapi keduluan MK untuk menghapus kewenangan Mendagri,” ucap Tjahjo Kumolo.

Selanjutnya, ditegaskan Tjahjo Kumolo, dirinya berpesan agar kepala daerah tidak banyak memasukkan orang-orang yang dulu menjadi tim sukses pada Pilkada ke pemerintahannya.

Hal tersebut, menurutnya kebiasaan kepala daerah baru memasukkan bekas tim suksesnya ke lingkaran pemerintahan dapat merusak sistem yang sudah dibangun.

“Ingatkan agar kepala daerah terpilih jangan menarik timsesnya masuk ke pemerintahan, ini akan merusak sistem pemerintahan kita,” tegas Tjahjo Kumolo yang juga mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, dirinya juga berpesan soal kuantitas peraturan yang menghambat kemajuan ini sejalan dengan amanat Presiden Jokowi dalam gelaran Rembuk Nasional ke-3, Senin, 23 Oktober 2017 lalu.

Baca juga:   Pengusutan Kasus e-KTP, Mendagri Percayakan kepada KPK

Menurut Presiden Jokowi, ada 42 ribu peraturan dalam bentuk UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Wali Kota yang rentan bertentangan satu sama lain. Hal tersebut, membuat Indonesia sulit mengikuti perubahan global yang cepat.

“Saya masih pusing mengatasi 42 ribu peraturan ini. Nanti saya minta pakar hukum urusi 42.000 ini gimana. Ya paling tidak separuh hilang sudah untuk mempercepat lari kita,” kata Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, ditegaskan Presiden Jokowi, tahun lalu telah menghapus 3.153 peraturan daerah (Perda). Namun, dirinya tetap meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah, kecuali beberapa peraturan yang berkualitas.

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini