Pengamat: Hak Angket Hanya Bisa Ditujukan ke Lembaga Eksekutif

refly-harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa filosofi dasar dari hak angket DPR adalah sebagai instrumen pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam sistem demokrasi presidensial.

Menurut Refly Harun, hak angket hanya bisa ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden.

“Memang tujuan hak angket DPR adalah untuk pengawasan dan keseimbangan antara cabang kekuasaan DPR dan cabang kekuasaan presiden,” kata Refly Harus saat dikonfirmasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Refly Harun, dirinya memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang uji materi UU MD3 terkait dengan ketentuan hak angket DPR terhadap KPK.

Baca juga:   KPK Kembalikan 2 Penyidik Madya ke Mabes Polri

Sementara, Refly Harun dalam keterangannya menjelaskan, sebagai instrumen pengawasan dan keseimbangan, hak angket DPR berarti hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden, atau lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan pemerintah.

Selanjutnya, sudah dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terutama dalam frasa “pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah”.

“Karena ujungnya nanti dari penggunaan hak angket adalah untuk memakzulkan,” jelasnya.

Selain itu, juga dikatakan Refly Harun, bila hak angket ditindaklanjuti, maka kemudian akan menjadi hak untuk menyatakan pendapat yang berujung pada pemakzulan.

Baca juga:   Keponakan Novanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK melakukan pengujian terkait hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017).

Sementara, hal yang serupa juga diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, YLBHI, ICW serta KPBI yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017.

Selanjutnya, beberapa pemohon perseorangan juga mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini