
JAKARTA, harianpijar.com – Jonru Ginting melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonru Ginting mengajukan gugatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Iya ini kami baru saja keluar pengadilan. Sudah kami daftarkan untuk sidang praperadilan di PN Jaksel,” ujar Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro, yang tergabung dalam tim advokasi muslim Jonru, seperti dilansir detik, Selasa, 24 Oktober 2017.
Permohonan praperadilan Jonru Ginting tersebut diterima dengan nomor: 125/Pid.pra/2017/PN.JKTSel, tertanggal 24 Oktober 2017.
“Sidangnya nanti kita tunggu panggilan. Biasanya kalau praperadilan tiga hari,” kata Djudju Purwantoro.
Lebih lanjut Djudju Purwantoro menyebutkan, pihaknya menggugat status tersangka Jonru Ginting karena dinilai penetapan tersangkanya tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kita akan coba uji di pengadilan. Prosesnya tergesa-gesa di bawah 10 jam langsung menjadi tersangka, apakah sudah dilakukan proses gelar perkara sesuai Perkap No 14, apakah telah melalui pemeriksaan digital forensic karena yang dipersangkakan kan UU ITE,” jelas Djudju Purwantoro.
Selain itu, Jonru Ginting juga dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
“Apakah itu sudah sesuai dengan PP No 56 Tahun 2008 tentang menentukan seseorang itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak, kan itu harus Komnas HAM yang memutuskan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Djudju Purwantoro berharap di sidang praperadilan ini pihaknya akan menang. Dirinya juga berharap kliennya bisa dibebaskan dari persangkaan.
“Tentu harapan kita menghendaki status tersangkanya dicabut dan saudara Jonru dibebaskan dari tahanannya,” tandasnya. (nuch/det)