Pelaksanaan Densus Tipikor Akan Libatkan Kejaksaan dan KPK

Jenderal-Tito-Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (foto: dok. Setkab)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) nanti akan berada di bawah pimpinan jenderal berbintang dua dan pelaksanaannya melibatkan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Jenderal Tito Karnavian menekankan pembentukan ‎Densus Tipikor bukan bermaksud untuk menggerus kewenangan KPK dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

“Nggak. Pertama kita sudah sampaikan. Ini bukan bertujuan bubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk densus ini, juga punya kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti biasa. Nah dengan KPK nanti akan bagi tugas,” kata Jenderal Tito Karnavian usai rapat gabungan di Komisi III, Senin, 16 Oktober 2017.

Baca juga:   Kapolri: Semua Kasus Teroris Indonesia Melibatkan JAD

Menurut Jenderal Tito Karnavian, KPK mendukung pembentukan Densus Tipikor. Lain itu, kedua lembaga ini juga siap berkoordinasi untuk memberantas korupsi.

“Misalnya, KPK yang menangani kasus yang high profile. Yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara densus tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa. KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa. Kecil sekali,” ucap Jenderal Tito Karnavian .

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga menegaskan, yang terpenting semangatnya untuk pemberantasan korupsi. “‎Kalau soal densus itu selama seperti yang dijelaskan oleh Pak Tito kita mendukung,” tegas Laode M Syarief.

Baca juga:   Kapolri: Tiap Ada Konflik Keagamaan, Polri Selalu Menjadi Yang Disalahkan

‎Lebih lanjut, juga dikatakan Laode M Syarief, keberadaan Densus Tipikor tidak akan tumpang tindih kewenangan dengan KPK. KPK memiliki tugas menangani kasus yang nilainya di atas Rp1 miliar.

“Ya sementara KPK tetap berjalan seperti sekarang. Saya pikir ndak ada konflik terbuka Polri dengan KPK,” kata Laode M Syarief.

Sementara, Menkumham Yasonna Laoly mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani kasus korupsi.

“Mari ini kita integrasikan jangan nanti ada persaingan. Tapi, justru harus menjadi suatu program yang terintegrasi,” kata Yasonna Laoly.

“Maka sebaiknya dibangun, dipetakan. Duduk bareng saja petakan, ada roadmap yang lebih jelas dalam penegakan hukum ini,” tambahnya.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini