Hari Ini, KPK Hadirkan Ade Komarudin sebagai Saksi Sidang e-KTP

akom
Sebelumnya Ade Komarudin juga sudah bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus e-KTP.

JAKARTA, harianpijar.com – Dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin.

“(Sebagai) Saksi (untuk Terdakwa) AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), Senin (16 Oktober 2017), (akan dihadirkan) Ade Komarudin,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, melaui pesan singkat kepada wartawan, Minggu, 15 Oktober 2017 kemarin.

Sementara, Ade Komarudin sebelumnya sudah bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus e-KTP. Saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR, Ade Komarudin masih merupakan Sekretaris Fraksi Golkar.

Selanjutnya, Ade Komarudin yang pernah menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR ini tercatat beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebutkan ada aliran uang sebesar Rp1miliar kepada Ade Komarudin. Namun, penerimaan uang tersebut dibantah oleh Ade Komarudin. Bahkan dirinya mengklaim tidak tahu tentang uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun.

Baca juga:   Mendagri: Kasus Hukum Menjadi Penghambat Lelang Blanko E-KTP

Sedangkan, selain Ade Komarudin ada sejumlah saksi lainnya yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.

Selanjutnya, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufik Effendi disebut menerima US$103 ribu terkait proyek e-KTP. Namun, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun sudah membantah menerima uang panas tersebut.

Bahkan, tidak hanya Taufik Effendi yang disebut ikut kebagian uang proyek e-KTP, Jafar Hafsah juga disebut menerima uang sekitar Rp1 miliar melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun, Jafar Hafsah juga mengklaim tidak tahu bila uang itu bagian dari korupsi proyek e-KTP.

Baca juga:   Ahok Jadi Saksi Sidang Buni Yani, Polda Jabar Sudah Siapkan Pengamanan

Sedangkan, dalam persidangan Irman dan Sugiharto, pada 3 April 2017, politikus Demokrat itu mengaku telah mengembalikan uang Rp1 miliar kepada penyidik KPK. Jafar Hafsah mengatakan harus berutang guna mencari uang sebesar Rp1 miliar yang diduga sebagai ‘uang haram’ untuk pelicin e-KTP.

Selanjutnya, dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa memperkaya sejumlah pihak lewat korupsi proyek e-KTP. Pihak-pihak tersebut antara lain, pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR.

Tersangka Andi Narogong bersama Ketua DPR Setya Novanto disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dirinya juga diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.

Selama persidangan Andi Narogong, sejumlah saksi telah dipanggil jaksa penuntut KPK dari mulai anggota DPR, pejabat Kemendagri, hingga pihak swasta yang terkait dalam pengerjaan proyek e-KTP. Jaksa KPK juga sempat memanggil Setya Novanto untuk bersaksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini