JAKARTA, harianpijar.com – Sembilan partai politik (parpol) resmi diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 mendatang. Lain itu, hingga Minggu, 15 Oktober 2017 ada sebanyak 14 partai politik yang mendaftar ke KPU.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sembilan parpol yang pendaftarannya resmi diterima diantaranya Partai Perindo, PDI Perjuangan (PDIP), PSI, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Golkar.
“Dokumen pendaftaran sembilan parpol tersebut dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Minggu, 16 Okotber 2017 kemarin.
Lebih lanjut, dijelaskan Wahyu Setiawan, lima partai politik lain juga telah mendaftar ke KPU antara lain PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Republik dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Namun, kelima partai politik tersebut masih belum bisa diterima. Karena masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
“Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran,” jelas Wahyu Setiawan.
Selain itu, juga ditegaskan Wahyu Setiawan, bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin, 16 Oktober 2017. Sementara, hari Senin merupakan batas akhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Selanjutnya, pada Senin, 16 Oktober 2017 sebanyak delapan Parpol telah mengonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.