Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Jonru Ginting ke Kejati DKI

Jonru-Ginting
Jonru Ginting. (foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, harianpijar.com – Pihak kepolisian telah menyelesaikan pemberkasan kasus ujaran kebencian atau hate speech dengan tersangka Jonru Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jonru Ginting sudah dilimpahkan untuk tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Sudah dilimpahkan siang tadi ke Kejati DKI,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Lebih lanjut Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat segera disidangkan.

“Ya mudah-mudahan P21 (dinyatakan lengkap) sehingga bisa segera disidangkan. Kalau sudah P21 kan berarti tugas di kepolisian sudah selesai, tinggal selanjutnya menunggu persidangan,” ujar Kombes Argo Yuwono.

Baca juga:   Terkait Dugaan Makar Sekjen FUI Cs, Ada Pembicaraan Untuk Melengserkan Pemerintahan

Selain itu, Kombes Argo Yuwono juga menyebutkan, tidak ada lagi agenda pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Jonru Ginting ataupun para saksi.

“Ya untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditemui terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan, atas tindakannya tersebut Jonru Ginting dijerat dengan pasal berlapis.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 4 huruf (b) angka (1) Jo pasal 16 UU RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan/atau pasal 156 KUHP,” jelas Kompol Telly.

Baca juga:   Polda Metro: Ditegaskan Polisi Serius Ungkap Kasus Novel Baswedan

Seperti diketahui, Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid dari Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.

Muannas Al Aidid melaporkan sejumlah posting-an Jonru Ginting di laman fanpage Facebooknya yang dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini