KPK Dinilai Mudah Jerat Kembali Setya Novanto

Setya-Novanto
Setya Novanto. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Mahkamah Agung (MA) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dengan mudah menjerat kembali Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya, KPK telah mendapat bukti baru.

“Saya mendengar sudah punya banyak bukti yang dikumpulkan. Saya rasa itu tidak sulit untuk menetapkan kembali,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Kantornya, Jumat 6 Oktober 2017 kemarin.

Menurut Abdullah, praperadilan yang memenangkan Setya Novanto dianggap tidak berpengaruh banyak kepada penelusuran perkara. Karena, putusan praperadilan hanya menggugurkan penyidikan yang diduga menyalahi aturan. Sedangkan, dugaan tindak pidananya masih bisa dilanjutkan.

Baca juga:   Oesman Sapta Odang: Partai Hanura Tolak Hak Angket e-KTP

“Tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua bukti baru yang sah,” ucap Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan, pihaknya menyerahkan kelanjutan pengusutan kasus ini pada KPK. Selain itu, KPK memiliki pertimbangan kuat mengapa Setya Novanto harus bertanggung jawab dalam kasus e-KTP.

Sementara diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pada medio Juli 2017. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Ketua Umum Partai Golkar itu pada sidang praperadilan di akhir September 2017.

Baca juga:   Pengamat Menilai Kematian Johannes Marliem Bisa Jadi Teror untuk Saksi Lain

Sedangkan, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka KPK terhadap Setya Novanto menyimpang. Menurutnya, alat bukti yang sudah digunakan untuk dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk pengusutan selanjutnya kepada Setya Novanto.

Menurut Cepi Iskandar, alat bukti tersebut telah digunakan KPK dalam mengusut mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Seperti diberitakan, Irman dan Sugiharto sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini