Gubernur DKI: Silakan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi 18 Puskesmas

Djarot-Saiful-Hidayat-1
Djarot Saiful Hidayat. (foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, harianpijar.com – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan kepolisian menyelidiki dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas yang baru dirinya resmikan beberapa waktu lalu.

“Ya enggak apa-apa, bagus. Jadi disidik saja, selidiki saja ada unsur korupsi atau enggak,” kata Djarot Saiful Hidayat di Kompleks Balai Kota, DKI Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Menurut Djarot Saiful Hidayat, jika ada dugaan korupsi pada pembangunan puskesmas-puskesmas tersebut, penegak hukum harus segera menyelidiki dan menindaknya.

Namun, Djarot Saiful Hidayat juga berharap penyelidikan yang dilakukan tidak membuat penggunaan puskesmas-puskesmas tersebut terhambat. Lain itu, dirinya berharap seluruh puskesmas itu bisa tetap beroperasi.

Baca juga:   Fokus Kerjakan Tugas dari Megawati, Basarah Nilai Risma-Djarot Potensial Jadi Mensos

“Proyek yang sudah selesai jangan terbengkalai, harus difungsikan, diselidiki silakan, tapi bangunannya harus digunakan dengan maksimal sesuai kegunaannya,” ucap Djarot Saiful Hidayat.

Selain itu, ditegaskan Djarot Saiful Hidayat, kalau ada oknum nakal, silakan diproses saja sesuai aturan hukum.

Sementara diketahui, sebanyak 18 puskesmas yang telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat itu seluruhnya mulai dibangun pada 2016 silam dengan total anggaran Rp207 miliar.

Sedangkan, lokasi-lokasi puskesmas itu ada lima wilayah administratif DKI Jakarta. Sebanyak empat di Jakarta Pusat, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Selatan, tiga di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.

Baca juga:   Kasus E-KTP, Fahri Hamzah Minta dan Tantang KPK Ungkap Nama 14 Anggota DPR Yang Kembalikan Uang

Sementara, Kepala Subdirketorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Kombes Indarto mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan dan klarifikasi, termasuk minta audit investigasi pada BPK. Itu masih lidik,” kata Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Jumat 6 Oktober 2017.

Selain itu, Kombes Indarto juga menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam kasus korupsi ini berupa keterlambatan penyelesaian pembangunan, bukan berupa penggelembungan anggaran atau mark up.

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini