Keputusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Tepat

Cepi-Iskandar
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. (foto: detik/Agung Pambudhy)

JAKARTA, harianpijar.com – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengaggap vonis yang dijatuhkan hakim Cepi Iskandar terhadap praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sudah tepat.

Lain itu, hakim Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, dengan berbagai pertimbangan.

“Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK,” kata Adhie M Massardi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 30 September 2017 kemarin.

Menurut Adhie M Massardi, dirinya sudah memprediksi status tersangka yang disandang Ketua DPR RI Setya Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan.

“Saya memang tidak tahu apakah Setya Novanto terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar,” kata Adhie M Massardi yang juga mantan juru bicara Gus Dur ini dalam berbagai kesempatan dialog politik dan hukum.

Lebih lanjut, ditegaskan Adhie M Massardi, KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Setya Novanto pada 9 April 2017 lalu. Pencegahan ini seakan menjadi ‘jurus andalan’ KPK untuk mengunci gerak mangsa karena publik akan mengepungnya dengan ‘trial by the opinion’.

Baca juga:   Ali Fikri: KPK Tepis Pernyataan Hasto yang Sebut Harun Masiku Sebagai Korban

Selain itu, menurutnya, kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaja dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setya Novanto, KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan,” tegas Adhie M Massardi.

Selanjutnya, Adhie M Massardi juga menjelaskan, saat opini publik secara meyakinkan ‘memvonis’ Setya Novanto bersalah dalam skandal e-KTP, KPK langsung meningkatkan statusnya menjadi tersangka.‎ Padahal yang ditersangkakan KPK tidak menjamin orang tersebut bersalah.

Selain itu, Adhie M Massardi juga memberikan contoh seperti kasus Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, dibebaskan di praperadilan karena lebih kuat unsur politiknya daripada bukti-bukti hukumnya.

“Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono yang terkesan tergesa-gesa mengejar setoran, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Setya Novanto. Jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya,” jelas Adhie M Massardi.

Baca juga:   Terkait Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

Bahkan, dikatakan Adhie M Massardi, dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, KPK cuma ingin melakukan character assassination yang bisa timbulkan kericuhan sehingga Setya Novanto terpental dari kursi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, sebagaimana terjadi pada kasus ‘Papa Minta Saham’ bebarapa waktu lalu.

Karena itu, saya hormati keputusan berani hakim Cepi Iskandar, sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian. Kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani bawa Setya Novanto ke panggung pengadilan Tipikor.

“Jadi kalau dinalar, pembatalan status tersangka oleh PN Jaksel ini juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di sana dan menghentikan manuver politik yang gunakan KPK sebagai instrumen untuk membuldoser lawan,” tandas Adhie M Massardi.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini