Setya Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah: Alhamdulillah

Fahri-Hamzah
Fahri Hamzah.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua DPR RI Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku senang atas putusan yang diberikan hakim tunggal sidang praperadilan Cepi Iskandar kepada Setya Novanto.

“Saya baru pulang dari Istanbul mengganti Pak Nov itu. Gara-gara dia jadi tersangka, saya memimpin pertemuan yang harusnya dihadiri oleh ketua-ketua parlemen, jadi saya tiba mendengar bahwa beliau dibebaskan ya Alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau,” ujar Fahri Hamzah di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 2017.

Menurut Fahri Hamzah, dakwaan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini hanyalah sebuah karangan. Bahkan, dirinya menganggap KPK hanya mengembangkan sebuah berita jurnalitisik bukan peristiwa hukum.

Baca juga:   Soal Hak Angket KPK, Said Aqil: Itu Urusan DPR Saya Nggak Ikut Campur

“Dan saya sendiri sejak awal punya pandangan yang sama bahwa tidak saja saya sebetulnya tapi banyak ahli dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan. Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti,” kata Fahri Hamzah.

Selain itu, Fahri Hamzah juga menanggapi pernyataan KPK yang membuka peluang untuk kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka. Menurutnya, apa yang ingin dilakukan oleh KPK itu dapat merugikan hukum yang ada di Indonesia.

“Ya KPK terus menerus begitu saja, yang terjadi KPK itu terus menerus mengembangkan fiksi-fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, itu news saja. KPK mengembangkan news, tidak mengembangkan hukum. Dan itu merugikan dunia hukum kita,” ujarnya.

Baca juga:   Wakapolri Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Kasus Novel Baswedan

Bahkan, Fahri Hamzah juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara proses di Pansus Hak Angket KPK oleh DPR dengan status Setya Novanto.

Pasalnya, menurut Fahri Hamzah, pansus hak angket merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap lembaga antirasuah itu.

“Nggak ada hubungannya, karena Pansus Angket itu adalah peristiwa pengawasan di komisi III, nggak ada hubungan sama Setnov,” tegas Fahri Hamzah. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini