KPK Segera Evaluasi Kekalahan di Praperadilan Setya Novanto

Cepi-Iskandar
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. (foto: detik/Agung Pambudhy)

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera mengevaluasi kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, KPK juga akan tetap melanjutkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Setya Novanto dan pihak lainnya.

“Ini (pengembangan kasus e-KTP) tidak akan pernah berhenti. Kita harus siap kepada yang lain-lainnya juga, selain yang sudah masuk perkaranya sekarang,” ujar Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang dalam diskusi ‘Darurat Korupsi dan dan Polemik Pansus KPK’ di aula gedung Dharma Sevanam, Jakarta Timur, Sabtu, 30 September 2017.

Sidang praperadilan Setya Novanto mendapat perhatian khusus dari pimpinan KPK. Bahkan, Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah memantau langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Baca juga:   Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Segel Satu Mobil dan Satu Ruangan

Berdasarkan pantauannya, secara pribadi Saut Situmorang sudah menduga indikasi kekalahan KPK di praperadilan Setya Novanto. Indikasi-indikasi itu dilihat dari jalannya persidangan.

“Dari awal indikasi itu (hakim memenangkan Setya Novanto) cukup kuat. Memang kita melihat dari awal indikasi-indikasi itu cukup kuat seperti cara hakim melempar pertanyaan (kepada jaksa KPK),” kata Saut Situmorang.

Semua pertimbangan hakim yang menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah disebut Agus Rahardjo akan menjadi bahan evaluasi untuk KPK. Tapi bukan berarti KPK mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Kalau kita mau bicara check and balance, nggak apa-apa (pertimbangan hakim) ini dijadikan check and balance buat KPK. Tapi kalau orang di luar sana mengatakan kami harus tobat, salah besar,” ujar Saut Situmorang.

Baca juga:   Terkait Kasus E-KTP, KPK: Mantapkan Alat Bukti, Bidik Tersangka Dari Kalangan DPR

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan, hakim tunggal sidang praperadilan Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal ini harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

“Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” ujar Cepi Iskandar.

Selanjutnya, Cepi Iskandar pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

Bahkan, bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya dianggap hakim tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini