Wakil Ketua KPK Yakin KY Pantau Praperadilan Setya Novanto

Laode-M-Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (foto: Aktual/Tino Oktaviano)

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meyakini Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak awal.

Dirinya berharap agar hakim tunggal sidang praperadilan Cepi Iskandar menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya pada sore nanti.

“Saya pikir Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal,” ujar Laode M Syarif ketika ditemui di gedung lama KPK, Jumat, 29 September 2017.

Selain itu, Laode M Syarif mengaku sedikit terkejut ketika hakim Cepi Iskandar menolak memperdengarkan bukti rekaman yang dibawa KPK.

Baca juga:   Setelah Ditangkap, Miryam S Haryani Dibawa ke Polda Metro Jaya

Hakim beralasan, rekaman itu menyebutkan nama Setya Novanto maka bisa dianggap masuk ke dalam pokok perkara.

“Kami sebenarnya agak kaget ketika kami mintai diputarkan rekaman itu karena memang putaran itu belum substansi sekali itu jadi bukti-bukti awal,” kata Laode M Syarif.

“Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar karena itulah hakim yang berbeda dari yang dulu. Tetapi kami berharap kearifan kebijakan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa mengadili di kasus praperadilan,” tambahnya.

Laode M Syarif mengatakan, meskipun nanti hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, KPK masih memiliki langkah-langkah lain, termasuk menetapkan Setya Novanto lagi sebagai tersangka.

Baca juga:   Soal Revisi UU KPK, Presiden: Diharapkan DPR Punya Semangat yang Sama

“Kalau pun seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain. Tapi langkah-langkah lain sedang kami pikirkan tapi salah satunya kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru,” jelas Laode M Syarif.

Sementara itu, praperadilan Setya Novanto akan dibacakan pada Jumat, 29 September 2017 sore ini sekitar pukul 16.00 WIB.

Setya Novanto meminta agar hakim sidang praperadilan menggugurkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini