JAKARTA, harianpijar.com – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR diperpanjang. Namun, KPK tetap berkukuh tidak menghadiri undangan Pansus karena menganggap forumnya bukan di Pansus Angket melainkan di Komisi III DPR.
“Check and balances-nya KPK itu sudah ada forumnya, yaitu di Komisi III. Makanya kita datang ke sana dan hari ini. Saya tidak hadir karena saya fokus di sini. Kita bagi kerja,” kata Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang di sela sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 September 2017.
“Jadi kalau mereka mau perpanjang, mereka kan digaji juga untuk itu, cuma pertanyaannya buat kita, forumnya bukan di situ, tapi di Komisi III DPR,” lanjutnya.
KPK, kata Saut Situmorang, sudah menyampaikan hal yang diinginkan oleh Pansus Hak Angket ke Komisi III DPR. Menurutnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR lebih efisien daripada menyampaikan hal yang sama kepada Pansus Hak Angket.
“Dan pertanyaan di Pansus itu sudah kita jawab di Komisi III semuanya. Jadi forumnya ada dan itu lebih dari cukup. Komisi III DPR itu cukup, ini efisien,” kata Saut Situmorang.
Tak hanya itu, di Komisi III, Saut Situmorang mempersilakan DPR mengoreksi atau mengevaluasi kinerja KPK. Oleh karena itu, KPK cukup menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR.
“Efisien itu sudah di Komisi III DPR, silakan KPK ditelanjangi di Komisi III DPR dan sudah cukup,” tandas Saut Situmorang.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR telah menerima hasil temuan Pansus Hak Angket untuk KPK. Selain itu, sidang paripurna juga menyepakati soal perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket. (nuch/det)