Situs nikahsirri.com, Konten Pornografi hingga Tuai Kecaman

nikahsirri
Tampilan halaman muka situs Nikah Sirri. (foto: liputan6)

JAKARTA, harianpijar.com – Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com yang sekaligus pendiri Partai Ponsel, Aris Wahyudi.

Berdasarkan penelusuran harianpijar.com, pada Minggu, 24 September 2017, alamat situs terkait, untuk Partai Ponsel di partaiponsel.org masih bisa diakses.

Halaman muka situs partaiponsel.org terlihat sederhana dan terdapat kata sambutan dari sang Ketua Umum Aris Wahyudi.

Dalam sambutannya di situs tersebut, Aris Wahyudi mengimbau sejumlah partai untuk melakukan merger dengan partainya, Partai Ponsel.

Partai-Ponsel
Tampilan halaman muka situs Partai Ponsel. (foto: screenshot partaiponsel.org)

Sedangkan untuk situs nikahsirri.com saat ini sudah tidak bisa diakses lagi.

Namun, seperti dilansir dari Liputan6, saat masih diakses tampilan situs nikahsirri.com juga terlihat sederhana.

Di halaman muka situs terdapat sebuah gambar perempuan dengan lambang empat kaki manusia bertumpukan, dengan slogan bertuliskan “Mengubah Zinah menjadi Ibadah”.

Baca juga:   Sebarkan Chat Palsu Kapolri, HP Warga Jagakarsa Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, di gambar tersebut juga terdapat tulisan yang berisi ajakan untuk menjadi mitra nikahsirri.com yang digadang-gadang akan mendatangkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Situs tersebut dengan lantang membeberkan masalah keperawanan seorang perempuan hingga masalah nikah siri. Niat untuk menghindari perzinahan hingga membantu seseorang membangun mahligai pernikahan jadi alasan yang dibeberkan oleh pendiri situs itu.

Polisi pun akhirnya menciduk Aris Wahyudi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01 RW 10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca juga:   Wakapolri: Upaya Terakhir Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Shihab

Pihak kepolisian mengatakan Aris Wahyudi menyediakan konten pornografi dalam situs tersebut.

“Ada gambar-gambar berkonten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu, 24 September 2017.

Sementara itu, keberadaan situs nikahsirri.com sendiri telah mendapatkan kecaman dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Dirinya melarang lelang perawan dan kawin kontrak seperti yang terdapat pada situs nikahsirri.com. Bahkan, Yohana Yembise mengatakan praktik tersebut termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.

“Lelang perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama,” ujar Yohana Yembise. (nuch/lip/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini