Tolak Eksepsi KPK, Hakim Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto

Setya-Novanto-1
Ketua DPR RI Setya Novanto. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Hakim tunggal sidang praperadilan Cepi Iskandar menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hal di atas agar hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan,” ujar Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Putusan tersebut diambil setelah Cepi Iskandar menskors sidang sekitar 2 jam.

Dalam permohonannya, Setya Novanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penyidikan karena masih ada penyidik Polri yang berstatus ganda atau masih aktif di Polri tetapi telah diangkat sebagai pegawai tetap KPK.

Lalu, KPK menjelaskan soal kompetensi absolut, di mana yang berwenang memeriksa hal tersebut adalah PTUN.

Namun, Cepi Iskandar berpendapat bahwa permohonan pokok pemohon bukanlah meminta memeriksa soal status ganda penyidik KPK. Melainkan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Penyidik Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab

Oleh karena itu, dirinya menolak eksepsi KPK atau melanjutkan pemeriksaan praperadilan.

“Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam mengadili permohonan ini,” kata Cepi Iskandar.

Sedangkan untuk eksepsi termohon, yang menyebut permohonan praperadilan pemohon telah memasuki materi perkara dan tentang dalil prematur yang meminta Setya Novanto dikeluarkan dari penjara jika dalam proses praperadilan telah ditahan, akan dipertimbangkan hakim.

Lebih lanjut hakim memeriksa alat bukti berupa dokumen dari pemohon. Pemohon pun lalu mengeluarkan alat bukti tersebut dari sebuah koper merah.

Hakim mengatakan, alat bukti tersebut ada 21 dokumen. Tapi KPK mempermasalahkan salah satu dokumen tersebut karena berisi konsep kinerja KPK dari tahun 2009 sampai 2011 yang diperoleh dari BPK.

Baca juga:   Disebut Terima Duit, Pengamat: Ironis Selama Ini Amien Rais Sangat Keras Ngomong Korupsi

Kemudian KPK menanyakan mengapa dokumen yang sifatnya rahasia itu bisa dimiliki oleh pemohon. Padahal dokumen tersebut berupa konsep.

“Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK,” kata Anggota Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan dokumen tersebut didapatkan secara resmi. Adapun terkait permohonan yang pihaknya sampaikan pada BPK akan dilampirkan pada Senin, 25 September 2017 mendatang.

“Yang Mulia, dokumen resmi kami dapatkan secara resmi. Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin,” tandas Ketut Mulya Arsana. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini