
JAKARTA, harianpijar.com – Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman atas isi pemberitaan di salah satu media online.
Seperti dikutip dari Tribunnews, Aris Budiman merasa dituduh menerima sejumlah uang untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP di KPK. Sedangkan dalam pemeriksaan ini status Miryam S Haryani hanya sebagai saksi.
“Iya yang bersangkutan sedang kami periksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Rabu, 20 September 2017.
Miryam S Haryani dibawa penyidik dari Rutan KPK. Dirinya diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaanya terkait laporan Pak Aris soal media online,” ujar Penyidik Ditreskrimsus AKBP Ferdy Iriawan.
Sebelumnya, Aris Budiman juga melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan penyidik juga telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Meskipun demikian, status Novel Baswedan di perkara tersebut masih sebatas saksi terlapor.