Soal Bayi Debora, KPAI Nilai Tindakan RS Mitra Keluarga sebagai Bentuk Diskriminasi

KPAI

JAKARTA, harianpijar.com – Seperti banyak diberitakan akhir-akhir ini, bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meninggal dunia diduga karena terlambat mendapat pertolongan dari RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, karena kurangnya uang muka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan rumah sakit tersebut merupakan bentuk diskriminasi.

“Itu tindakan diskriminasi, tidak manusiawi karena kan bagaimana pun dari sisi perlindungan anak sudah ada dijamin, anak itu tidak boleh mendapatkan diskriminasi perlakuan,” kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, saat dihubungi, Minggu, 10 September 2017 malam.

Sitti Hikmawatty mengatakan, pihak rumah sakit tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terutama di saat darurat. Terlebih, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang dilindungi UU Perlindungan Anak.

“Apalagi ini terkait dengan masalah kesehatan dia, di pasal 45 UU Perlindungan Anak dikatakan kalau orang tua belum mampu memberikan perlindungan itu maka disitu pemerintah, masyarakat, pemda wajib melakukan perlindungan, tidak ada alasan untuk melepaskan perlindungan anak itu kepada siapapun, harus ada yang rangkul,” tegas Sitti Hikmawatty.

Menurut Sitti Hikmawatty, seharusnya pelayanan kesehatan harus tetap optimal dan tidak membedakan perilaku tiap pasien karena masalah biaya. Padahal, kata Sitti Hikmawatty, orangtua bayi Debora hanya meminta penangguhan biaya sementara, bukan minta digratiskan.

Baca juga:   Teriak Bunuh Ahok, KPAI: Minta Polisi Usut Orang Dewasa Dibalik Aksi Anak

“Pelayanannya harus optimal untuk melakukan perlindungan kepada tiap pasien tanpa membeda-bedakan bagaimana kondisi pasien, yang membedakan perlakuan karena perlakuan kasus, bukan karena latar belakang dia,” kata Sitti Hikmawatty.

“Apalagi pihak keluarga minta penangguhan sementara, bukan diminta digratiskan, kok sampai sedemikiannya hak pasien itu diabaikan,” tambahnya.

Terkait kejadian ini, KPAI akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak. Termasuk melakukan mediasi antara keluarga dan pihak rumah sakit, serta memberi masukan kepada regulator guna mengantisipasi agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

“KPAI akan memberikan fungsi yang diamanatkan UU, pertama pengawasan terhadap kegiatan perlindungan anak itu, melakukan mediasi mulai dari ibu seharusnya bagaimana dan RS bagaimana bersikap. Kita juga berikan masukan terhadap kebijakan yang hrs diambil bagaimana ke depan harus ada solusi supaya tidak ada lagi kasus yang lainnya,” ujar Sitti Hikmawatty.

Sitti Hikmawatty menyebutkan secepatnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, keluarga, Dinkes DKI Jakarta, serta IDI untuk menangani masalah tersebut.

“Tentu kita akan lakukan komunikasi dengan pihak tekait, sesudah ini koordinasi dengan Dinkes, BPJS, Kemenkes, IDI, banyak pihak. Itu akan kita dudukan masalah ini dengan cara pandangnya seharusnya bagaimana. Secepatnya kita akan lakukan,” tandasnya.

Baca juga:   Dinkes DKI Akan Jatuhkan Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Sore Ini

Sebelumnya, Ibunda Debora, Henny Silalahi, sempat mencurahkan kekesalannya atas pelayanan RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurutnya, rumah sakit tersebut tidak mau memasukkan bayi Debora ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) seperti yang dianjurkan dokter. Karena, uang muka yang diberikan orangtua bayi Debora tidak cukup.

Meskipun sudah berjanji akan melunasi saat siang harinya, namun pihak rumah masih tetap tak bergerak. Bayi Debora akhirnya meninggal dunia sebelum dipindahkan ke RS Koja, yang menerima BPJS.

Sementara itu, RS Mitra Keluarga Kalideres menepis kabar bahwa pihaknya tak mau merawat bayi Debora karena kurangnya uang muka. Bahkan, pihak rumah sakit menyebut Henny Silalahi keberatan mengingat kondisi keuangannya ketika mengurus di bagian administrasi.

“Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan,” kata RS Mitra Keluarga, seperti dikutip harianpijar.com dari rilis media RS Mitra Keluarga di laman mitrakeluarga.com, Senin, 11 September 2017. (nuch/det)

press_relase

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini