Kecewa, Ustaz Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Alfian-Tanjung
Ustaz Alfian Tanjung saat di dalam mobil polisi, Rabu, 6 September 2017. (foto: detik/Zaenal Effendi)

SURABAYA, harianpijar.com – Ustaz Alfian Tanjung kembali ditangkap setelah keluar dari Rutan kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa timur (Jatim) pada Rabu, 6 September 2017 malam.

Namun, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Meskipun demikian, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya. Alfian Tanjung dibawa ke Jakarta pada Rabu malam melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian Tanjung kecewa dengan penangkapan tersebut.

“Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” sebut Abdullah Alkatiri, Kamis, 7 September 2017.

Baca juga:   Tingkatkan Status Laporan Dirdik KPK, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Abdullah Alkatiri mengatakan, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

“Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap,” kata Abdullah Alkatiri.

Ustaz Alfian Tanjung ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu, 6 September 2017 petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas tuduhan ujaran kebencian dalam isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Bahkan, Alfian Tanjung enggan berkomentar banyak saat dibawa keluar dari Kantor Polda Jatim untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.

Baca juga:   Datangi Kediaman Megawati, Sekjen PDIP: Mau Panggil Djarot Mendadak

“Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap,” kata Alfian Tanjung singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

“Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan,” kata Kombes Agung Yudha Wibowo.

Selain itu, Abdullah Alkatiri mengatakan, penangkapan Alfian Tanjung terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

“Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP,” tandasnya. (nuch/kom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini