Terkait Laporan Dirdik KPK, Polda Metro Periksa 3 Saksi

Kombes-Martinus-Sitompul
Kombes Martinus Sitompul. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mail yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.

“Sampai saat ini ada tiga orang saksi (yang diperiksa),” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Baca juga:   Tak Terbukti, Polisi Pulangkan 2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Ketiga saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Kombes Martinus Sitompul, yakni Aris Budiman sebagai saksi pelapor dan dua saksi lainnya mantan penyidik KPK.

Kombes Martinus Sitompul mengatakan polisi juga akan memanggil saksi penyidik KPK lainnya yang ikut menerima surat elektronik atau e-mail dari Novel Baswedan.

Hingga saat ini penanganan laporan Aris Budiman itu telah masuk ke tahap penyidikan. Bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Baca juga:   Ketua MPR: Penerbitan Perppu KPK Hak Presiden, Semua Pihak Harus Hormati

Walaupun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan namun status Novel Baswedan saat ini masih sebagai saksi terlapor.

Selain itu, Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan Novel Baswedan.

Sebelumnya, Dirdik KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus, tertanggal 21 Agustus 2017. (nuch/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini