Razman Mengaku Bingung Soal Laporan Muannas terhadap Jonru

Razman-Arif-Nasution
Razman Arif Nasution.

JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa hukum Jonru Ginting, Razman Arif Nasution, mengaku bingung dengan kasus kliennya yang dilaporkan oleh Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid karena diduga mengumbar kebencian lewat media sosial.

Terkait hal itu, Razman Arif Nasution mengatakan laporan Muannas Al Aidid tidak substansial.

“Dia melaporkan Jonru, tapi Jonru yang dilaporkan itu kaitannya ada yang (unggahan terkait kasus penipuan) First Travel, ada pernyataan tentang hijab, nggak tahu kita yang mana,” kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Sabtu, 2 September 2017.

Lebih lanjut Razman Arif Nasution mengatakan, pelaporan Jonru Ginting ke polisi berawal saat kliennya tampil dan berdebat dengan politikus Akbar Faizal di salah satu televisi swasta.

Baca juga:   Geledah Rumah Jonru, Polisi Sita Laptop hingga Buku 212

Saat itu Akbar Faizal bertanya kepada Jonru Ginting soal unggahan tentang asal-usul keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jonru Ginting pun mengamini unggahan itu benar dibuatnya.

“Apakah yang dilaporkan ini terkait dengan asal-usul Jokowi atau kaitan yang lain?” ujar Razman Arif Nasution heran.

Meskipun begitu, Razman Arif Nasution mengaku masih mengkaji laporan Muannas Al Aidid terhadap pegiat media sosial Jonru Ginting.

“Kan nggak perlu banyak banget ya bahannya, cukup 1-2 saja tahu kita mana unsur-unsur yang masuk UU ITE, mana yang tidak masuk, mana yang mendekati kebenaran, mana yang kita anggap hoax,” kata Razman Arif Nasution.

Baca juga:   Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan untuk Jonru Ginting

“Saya mau dia substantif, dikedepankan substansialnya biar kelihatan arahnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis, 31 Agustus 2017 dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Jonru Ginting diduga menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam rentang waktu Maret-Agustus 2017.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini