Terkait Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket

Agun-Gunandjar-Sudarsa
Agun Gunandjar Sudarsa. (foto: Kompas)

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK oleh DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis 31 Agustus 2017.

Lain itu, Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Agun Gunandjar diperiksa untuk tersangka SN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri Diansyah, Agun Gunandjar Sudarsa tersebut diketahui sudah beberapa kali dipanggil KPK. Sebelumnya, juga pernah diperiksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca juga:   Pelaksanaan Densus Tipikor Akan Libatkan Kejaksaan dan KPK

Sedangkan, ditegaskan Febri Diansyah, dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, Agun Gunandjar Sudarsa disebut ikut menerima aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat. Namun, dalam beberapa kesempatan, Agun Gunandjar Sudarsa juga menolak dakwaan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang haram tersebut.

Sementara, menurut Febri Diansyah, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.

Baca juga:   Raker Polri dan Komisi III Diwarnai Debat, Saat Bahas Laporan Antasari Azhar

Atas keterlibatannya tersebut, Ketua DPR RI itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini