JAKARTA, harianpijar.com – Andi Agustinus alias Andi Narogong, Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ternyata memiliki banyak unit usaha, mulai dari usaha karoseri hingga ke properti.
Hal itu diketahui saat istri Andi Narogong, Inayah, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2017. Inayah pun menyebutkan beberapa usaha di berbagai bidang yang digeluti oleh suaminya itu.
“Apa sebenarnya pekerjaan suami Anda?” tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Inayah dalam persidangan.
Inayah pun lantas mengatakan bahwa suaminya, Andi Narogong, memiliki usaha di bidang garmen. Sedangkan dalam beberapa sidang sebelumnya, Andi Narogong disebut sebagai pengusaha konveksi oleh beberapa saksi.
Bahkan, Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah mengaku bahwa ia menawarkan diri untuk menjadi rekanan yang mengerjakan kaos dan atribut kampanye Partai Golkar kepada Setya Novanto.
Lebih lanjut, Inayah mengatakan suaminya memiliki sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Namun, dirinya tidak menjelaskan di mana lokasi SPBE milik Andi Narogong tersebut.
Lalu, menurut istri Andi Narogong itu, suaminya memiliki usaha karoseri, atau produsen pembuat bodi mobil, bus atau truk. Ditambah, Andi Narogong juga memiliki perusahaan di bidang properti.
Adapun beberapa perusahaan yang dimiliki Andi Narogong antara lain PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana dan PT Armor Mobilindo.
Sementara itu, dalam kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Bahkan, menurut jaksa, Andi Narogong diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.
Andi Narogong juga memiliki peranan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (nuch/kom)