JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meminta pemerintah untuk melakukan penertiban dan aparat penegak hukum harus memproses seluruh akun yang menebar kebencian.
Menurut Romahurmuziy, penertiban juga harus dilakukan bukan hanya terhadap akun yang terorganisir, melainkan juga akun pribadi.
“Para memilik akun penebar kebencian, harus diberi pelajaran,” kata Romahurmuziy kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2017.
Lebih lanjut, Romahurmuziy menjelaskan, apa yang dilakukan oleh para penebar kebencian merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Lain itu, tindakan mereka juga mengganggu soliditas anak bangsa.
“Sehingga, sudah sepantasnya akun pribadi maupun yang terorganisir, bisa dijerat dengan UU ITE. Polri juga tidak perlu menunggu ada laporan mengenai ujaran kebencian, karena ini bukan delik aduan,” jelas Romahurmuziy.
Selanjutnya, juga dikatakan Romahurmuziy, tidak perlu menunggu apakah akun penebar kebencian milik pribadi ataupun badan usaha yang terorganisir. Karena itu, Divisi Cyber Crime Polri harus segera melakukan penertiban.
“Terapi kejut ini perlu dilakukan agar bisnis yang mengeksploitasi kebencian dan fitnah, tidak semakin membesar. Bisnis fitnah dan hoax ini juga muncul sebagai konsekuensi dari dunia maya,” kata Romahurmuziy.
Selain itu, menurut Romahurmuziy, dirinya juga menilai bisnis fitnah laris manis karena ada yang mengorder. Karena, pemrosesan dan penertiban yang dilakukan tidak boleh berhenti pada operator teknis.
“Perlu dikejar, siapa sajakah yang berada di balik itu. Karena, penanggungjawab intelektual justru jauh lebih berbahaya dibanding pelaku lapangan,” kata Romahurmuziy.
Karena itu, ditegaskan Romahurmuziy, bila operator dipatahkan maka dengan mudah pelaku intelektual dapat menyewa operator lainnya. Untuk itu, Polri perlu lebih proaktif dalam menjaring ujaran kebencian.
“Saya juga mengimbau Polri untuk memonitor grup-grup chat. Karena, sebaran ujaran kebencian banyak beredar di sana dan selama ini tidak terpantau dibanding sirkulasi di media sosial yang lebih terbuka,” tegas Romahurmuziy.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan, UU ITE sudah memberikan peluang kepada penegak hukum untuk memonitor. Tetapi memang harus ada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukumnya.
“Karena bila terkait dengan sanksi, maka harus dituangkan dalam PP. Sebab, tidak bisa hanya bergantung pada Peraturan Kapolri ataupun derivasi dari UU,” tandas Romahurmuziy.