Dirjen Hubla Kemenhub dan Pengusaha Pemberi Suap Resmi Ditahan KPK

Febri-Diansyah-1
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono (ATB), tersangka kasus dugaan suap perizinan pengerukkan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Lain itu, Antonius Tonny Budiono ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

“Untuk ATB ditahan di Rutan Guntur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Sementara tersangka lainnya, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK) dititipkan di Polres Jakarta Timur. “APK dititipkan di Polres Jaktim, ditahan 20 hari ke depan,” jelas Febri Diansyah.

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempemudah proses penyidikan.

Baca juga:   Pansus Hak Angket: OTT KPK Tidak Sah karena Belum Miliki Payung Hukum

Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan, Rabu 23 Agustus 2017. Antonius Tonny Budiono ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp20 miliar itu diberikan Adiputra Kurniawan berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Baca juga:   Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Mempermasalahkan Kritik dari Bambang Widjojanto

Akibat perbuatannya, Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan, Adiputra Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini