JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang penyidik yang diduga terlibat dalam kasus KTP elektronik (e-KTP) terus berjalan.
“Proses pemeriksaan internal sesuai dengan arahan pimpinan masih berjalan sampai saat ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan tujuh orang ini menjadi fokus KPK. Lantaran, hal tersebut diucapkan oleh Miryam S Haryani setelah dirinya mendengar dari salah seorang anggota DPR RI.
Menurut Febri Diansyah, hal tersebut merupakan informasi berlapis. Karena itu, KPK bakal mengklarifikasi hal tersebut secara berhati-hati. “Namun, kami berkomitmen untuk melakukan penelusuran tersebut,” jelas Febri Diansyah.
Sementara, juga dikatakan Febri Diansyah, soal identitas tujuh orang yang disebutkan oleh Miryam S Haryani, pihaknya masih belum mengetahui. Namun, KPK juga masih fokus pada peristiwa yang terjadi pada pemeriksaan Miryam S Haryani Desember 2016.
Sedangkan, polemik soal adanya tujuh orang dari unsur penyidik, salah satunya direktur KPK mencuat setelah rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, dalam rekaman tersebut, Miryam S Haryani sempat mempertanyakan soal independensi KPK kepada Novel Baswedan.
Selain itu, Miryam S Haryani juga mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III, ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III. Salah satunya diduga pimpinan setingkat direktur di KPK.
Kemudian, Novel Baswedan menanyakan siapa pejabat KPK yang dimaksud oleh Miryam S Haryani yang juga politikus Partai Hanura itu. Namun, Miryam S Haryani mengaku tidak mengenal sosok tersebut, dirinya kemudian menunjukan secarik kertas kepada Novel Baswedan.
Setelah membaca isi catatan tersebut, Novel Baswedan baru mengetahui jika pejabat yang dimaksud yakni seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Kepada Novel Baswedan, Miryam S Haryani mengaku diminta menyerahkan uang Rp2 miliar agar dapat diamankan.
Jangan lambat menyelesaikan kasus internal karena akan membawa nama KPK mjd jelek di mata masyarakat…penyidik atau pegawai apapun di KPK yg terindikasi terlibat Korupsi..”NON AKTIFKAN SAJA LANGSUNG NANTI PROSES HUKUMNYA SELESAI BARU PECAT”
KPK harus tegas..pecat aja yang terlibat supaya KPK berjalan bersih…Tuhan Bersama orang2 yang bersih dan komitment terhadap sumpah jabatannya…