KPK Akan Dalami Sumber Uang Suap ke Panitera Pengganti PN Jaksel

Febri-Diansyah
Febri Diansyah. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sumber uang suap sebesar Rp425 juta dari PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) melalui Dirut Yunus Nafik dan kuasa hukum Akhmad Zaini ke panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir tribunnews, pada Rabu, 23 Agustus 2017.

Meskipun demikian, hingga saat ini Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah uang tersebut berasal dari perusahaan atau pribadi Yunus Nafik sendiri.

“Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima,” kata Febri Diansyah.

Baca juga:   Soal Email, Dirdik KPK: Novel Baswedan Pernah Minta Maaf ke Saya

Seperti diketahui, Yunus Nafik menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Ketiga tersangka ditahan penyidik KPK pada Rabu, 23 Agustus 2017 dinihari dan dimasukkan ke sel tahanan yang berbeda.

Baca juga:   Terkait Kasus Suap, Pengamat: Citra PDIP Bisa Rusak Jika Salah Langkah

Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Yunus Nafik di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Febri Diansyah.

Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi karena tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. (nuch/tri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini