Soal Kasus Pornografi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Permohonan SP3

Rizieq-Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

JAKARTA, harianpijar.com – Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi mengajukan surat permohonan penghentian kasus chat berkonten pornografi ke Polda Metro Jaya.

Oleh sebab itu, mereka berharap, polisi dapat segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebut.

“Sudah saya ajukan di Polda Metro. Terkait kasus pornografi,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dikonfirmasi, pada Selasa, 22 Agustus 2017.

Lebih lanjut Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan alat bukti yang digunakan masih belum cukup untuk menjerat Rizieq Shihab dalam kasus ini menjadi alasan pihaknya mengajukan permohonan penghentian.

“Alasan pertama bahwa dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi,” ungkap Sugito Atmo Prawiro.

Baca juga:   Sukmawati: Seharusnya Kalau Jantan Rizieq Shihab Hadapi Proses Hukum

Selain itu, belum ditangkapnya penyebar konten pornografi yang berupa chat seks tersebut menjadikan kasus ini seperti dipaksakan. Bahkan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka pun dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

“Yang mengupload (konten) tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan selaku Kapolda saat itu bilang pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa,” kata Sugito Atmo Prawiro.

Sugito Atmo Prawiro mengatakan, meskipun seandainya percakapan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein benar terjadi, itu merupakan domain pribadi. Maka, yang melaporkan kasus ini ke polisi seharusnya pihak Firza Husein atau sebaliknya.

Tapi, dalam kasus ini, laporan justru datang dari orang lain. Sementara pihak penyebar konten pornografi itu belum juga ditangkap hingga saat ini. Kebenaran konten pornografi ini pun masih patut di pertanyakan.

Baca juga:   Bukan Habib Rizieq, Kadaker Sebut Doa Pemakaman Mbah Moen Dipimpin Ulama Terkemuka Makkah

“Ini nggak jelas. Ini domain privat tiba-tiba jadi domain publik. Ini menurut saya menjadi tidak fair. Menurut saya ini sebenarnya delik aduan. Tiba-tiba muncul begini-begini. Nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan (permohonan) SP3,” jelas Sugito Atmo Prawiro.

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro mengaku belum memikirkan upaya lain jika permohonan penghentian kasus yang menimpa Rizieq Shihab ditolak. Dirinya berharap penyidik dapat segera merespons surat permohonannya tersebut.

“Saya berharaplah semoga dikabulkan. Karena kami sudah secara baik-baik lah,” tandasnya. (nuch/lip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini