JAKARTA, harianpijar.com – Aman Abdurrahman alias Oman residivis kasus terorisme kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Dirinya diduga terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
“Sudah tersangka. Aman sudah ditahan Densus sejak tanggal 18 Agustus terkait bom Thamrin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Selasa, 22 Agustus 2017.
Tak hanya itu, Aman Abdurrahman berperan sebagai pengendali di balik kasus teror bom Thamrin. “Dia mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliyah. Dia termasuk yang menyuruh melakukan,” kata Irjen Setyo Wasisto.
Bahkan, Aman Abdurrahman juga dianggap memiliki peranan dalam merekrut pelaku untuk aksi teror tersebut.
Dapat remisi bebas di HUT Kemerdekaan RI ke-72
Seperti diketahui, Aman Abdurrahman dipastikan menghirup udara bebas setelah mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-72, pada Kamis, 17 Agustus 2017.
Meskipun demikian, ketika bebas, Aman Abdurrahman langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, Aman Abdurrahman terhitung pernah dua kali menjalani hukuman penjara, yakni pada 2 Februari 2005, Dirinya divonis hukuman penjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-Bahan Peledak.
Dan pada Desember 2010, Aman Abdurrahman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman Abdurrahman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan baru-baru ini. (nuch/kom)