JAKARTA, harianpijar.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyayangkan tindakan hukum yang dilakukan Muhammad Farhan Balatif (18) alias Ringgo Abdillah, remaja tanggung penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan institusi Polri melalui Facebook.
Terkait hal itu, sampai saat ini Polri masih mencari tahu motif Muhammad Farhan Balatif melakukan penghinaan tersebut, dia melakukannya sendiri atau karena dorongan orang lain.
“Kalau seandainya dia disuruh orang, kami akan lihat. Berarti dia hanya bumper-nya di depan,” kata Jenderal Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2017.
Pasalnya, ungkap Jenderal Tito Karnavian, orang tua Muhammad Farhan Balatif merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang akan dibubarkan. Meskipun demikian, Jenderal Tito Karnavian tak mau menyebut nama ormas yang dimaksud.
Tentunya, penyidik akan menarik garis lurus apakah motifnya berkaitan dengan latar belakang keluarganya. “Apa itu motifnya? Kami akan pelajari lagi. Saya belum dapat laporan yang terakhir,” kata Jenderal Tito Karnavian.
“Yang jelas saya selaku kapolri menyesalkan ada sosok generasi muda yang memiliki karakter yang tidak tepat untuk pembangunan bangsa ini,” tambahnya.
Lebih lanjut Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kreativitas seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan membangun. Namun, Muhammad Farhan Balatif memanfaatkan kreativitasnya secara berlebihan untuk mencemarkan nama baik orang lain.
Oleh karena itu, menurut Jenderal Tito Karnavian, lebih baik generasi muda mencontoh tokoh-tokoh yang menginspirasi dunia di usia muda.
“Pendiri Facebook di umurnya yang 20 sudah bisa mengegerkan dunia, membuat dia jadi miliuner. Itu yang harus dicontoh dengan baik,” ujar Jenderal Tito Karnavian.
Seperti diketahui, Muhammad Farhan Balatif menggunakan foto orang lain di sebuah akun Facebook yang bernama Ringgo Abdillah untuk menghina Presiden Jokowi dan institusi Polri.
Setelah dilakukan pelacakan oleh Tim IT Polrestabes Medan, Muhammad Farhan Balatif akhirnya ditangkap petugas Satreskrim, bersama barang bukti dua unit laptop, dan ponsel yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian tersebut. (nuch/kom)