JAKARTA, harianpijar.com – Menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel satu unit mobil dan satu ruangan.
“Kami konfirmasi terlebih dahulu ada kegiatan operasi tangkap tangan itu dan bahkan untuk kepentingan pembuktian, kami segel juga satu mobil di sana dan juga ada satu ruangan yang disegel,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pihaknya membenarkan bahwa setelah pukul 12.00 WIB ada kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.
“Tim diturunkan ke lapangan dan mengamankan sejumlah orang yang sudah dibawa ke kantor KPK dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan, ada sekitar empat orang yang kami amankan,” ungkap Febri Diansyah.
Selanjutnya, Febri Diansyah mengatakan, informasi awal yang bisa disampaikan ada indikasi transaksi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan.
“Ada kasus perdata yang disidangkan di sana. Tentu proses pemeriksaan ini harus berjalan terlebih dahulu, kami punya waktu paling lama 24 jam untuk kemudian menentukan status dari empat orang yang diamankan itu,” ujarnya.
Meskipun begitu, Febri Diansyah juga mengatakan, untuk nama dan inisial tentu belum bisa disebutkan tetapi ada unsur panitera dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang diamankan pada operasi tangkap tangan itu.
“Nanti kami periksa dahulu kami lihat tentu peran dari masing-masing yang diamankan tersebut. Kami membutuhkan keterangan mereka meskipun tidak semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan,” tegas Febri Diansyah.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sustrisna juga membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Made Sustrisna menyatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan terhadap seorang panitera pengganti di PN Jakarta Selatan yang berinisial T. Namun, dirinya belum bisa menjelaskan terkait kasus apa OTT itu terjadi. (nuch/ant)