
JAKARTA, harianpijar.com – Pihak kepolisian masih mendalami kasus seorang oknum guru di Sekolah Menengah Pertama Kristen (SMPK) Penabur, Jakarta Utara, Tri Sutrisno (TS) alias A Ju (25) yang mengirim chat berkonten pornografi ke siswinya.
Hingga saat ini, polisi belum bisa memberitahu terkait pengembangan kasus A Ju yang terbaru.
“Masih kami analisa secara intens, belum bisa kami sampaikan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKPB Hendy F Kurniawan melalui pesan singkat, pada Senin, 14 Agustus 2017 malam.
Seperti dilansir detik, berdasarkan keterangan sejauh ini, A Ju diduga mengirim chat berkonten pornografi setidaknya ke 4 siswinya.
Sementara, ke salah seorang siswi, A Ju mengirim dua gambar perempuan telanjang yang tengah melakukan aktivitas seks. Tak hanya itu, gambar tersebut juga diikuti dengan kata-kata mesum.
Sedangkan, polisi masih terus memeriksa secara intensif terkait kasus ini. Polisi akan memberitahu jika ada perkembangan kasus yang signifikan mengenai A Ju.
“Belum bisa kami share ya. Nanti ada perkembangan signifikan kami sampaikan,” ungkap AKPB Hendy F Kurniawan.
Sebelumnya, polisi menangkap A Ju karena mengirim chat berkonten pornografi kepada siswi-siswinya. A Ju dijerat pasal berlapis tentang pornografi, ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Saat ini, posisi A Ju sebagai guru di SMPK Penabur sudah dinonaktifkan. Pihak sekolah juga akan berkoordinasi dengan para wali murid untuk menangani permasalahan tersebut. Koordinasi akan dilakukan untuk mengembalikan suasana belajar-mengajar agar kembali kondusif.