Johannes Marliem Meninggal, KPK Pastikan Tetap Proses Kasus Korupsi e-KTP

Saut-Situmorang
Thony Saut Situmorang. (foto: Suara Pembaruan)

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meski salah satu saksi kunci, Johannes Marliem meninggal dunia.

Lain itu, KPK juga meyakini sejumlah alat bukti lain yang dimiliki bisa menuntaskan perkara tersebut atau dengan tidak mengandalkan bukti yang berasal dari Johannes Marliem.

Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang atau lebih dikenal dengan nama Saut Situmorang, upaya untuk menguak fakta perkara tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan atas dasar satu sumber infomasi atau saksi saja. Selain itu, penyidik pun diyakini tetap memiliki strategi lain.

“KPK tidak tergantung pada satu sumber untuk mencari kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan menegakkan kejujuran,” kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Agustus 2017.

Baca juga:   ICW: Pembekuan KPK Untungkan Mereka yang Terlibat Kasus Korupsi

Lebih lanjut, ditegaskan Saut Situmorang, soal penyebab kematian Johannes Marliem, KPK sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di negara terkait. Lain itu, Johannes Marliem dilaporkan tewas dengan luka tembak di kediamannya di kawasan Beverly Grove, Los Angeles, AS, beberapa hari lalu.

Sementara, Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik. Dirinya dikabarkan memiliki file sebanyak 500 gigabita yang berisi rekaman puluhan jam pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.

Sedangkan, dikatakan Saut Situmorang, saat disinggung apakah KPK telah mengantongi file rahasia milik saksi tersebut, dirinya menjawab diplomatis. “Saya belum terima laporan tentang hal itu, di mana benda yang disebut-sebut JM (Johannes Marliem) itu berada entah ada atau tidak, saya belum mengetahui,” kata Saut Situmorang.

Baca juga:   Sidang Ahok Ke-16 Hari Ini, Ahli Agama: Rekam Jejak Bisa Tentukan Sikap, Track Record Bisa Tunjukkan Niat Ahok

Selanjutnya, secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi berharap tidak ada spekulasi di publik perihal penyebab kematian Johannes Marliem, apakah murni bunuh diri atau justru dibunuh. Namun, apa penyebab kematian itu tetap harus menunggu informasi dari otoritas setempat.

Menurut Taufiqulhadi, secara teknis hukum penetapan terhadap tersangka kasus e-KTP pasti dilakukan berdasarkan pada pembuktian yang akurat. Artinya, kematian saksi Johannes Marliem tidak lantas menggugurkan status hukum yang sudah disematkan kepada beberapa tersangka sebelumnya.

“Penyidikan memang tidak boleh tergantung pada satu saksi. Karena untuk sebuah kasus korupsi, maka tentu saja itu adalah sejumlah bukti awal telah ada dan tidak hanya satu. Kalau seseorang sudah ditersangkakan berarti lembaga penegak hukum itu pasti sudah memegang bukti awal,” tandas Taufiqulhadi.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini