Romahurmuziy: Tak Ada Lagi Legalitas PPP Dibawah Pimpinan Djan Faridz

Romahurmuziy
Muhammad Romahurmuziy. (foto: Kompas)

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyatakan, PPP di bawah ketua Djan Faridz tidak memiliki kekuatan hukum. Lain itu, Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah mengumumkan isi lengkap Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017.

“Dengan telah dibatalkannya Putusan MA-RI No. 601 tersebut di atas, maka tidak ada lagi ‘secuilpun legalitasi’ dari mereka yang selama ini menamakan diri sebagai DPP PPP di bawah Ketua Umum Djan Faridz,” kata Romahurmuziy dalam pernyataan yang diterima, Minggu 13 Agustus 2017.

Baca juga:   Presiden Inginkan Landasan Hukum Formal Soal Polemik Pengaktifan Ahok

Lebih lanjut, ditegaskan Romahurmuziy, dirinya juga mengajak kepada seluruh elemen Partai PPP dan termasuk Djan Faridz untuk bersama bersatu membangun partai PPP.

“Sekali lagi, perkenankan saya mengajak semua anggota PPP, termasuk saudara saya Djan Faridz, saatnya bersama kita bersatu dan membangun kembali PPP,” tegas Romahurmuziy.

Baca juga:   Sudah Sepakat, Gerindra Pastikan Sandiaga Uno Tak Akan Tinggalkan Partai

Selanjutnya, juga dikatakan Romahurmuziy, PPP sudah siap, bahkan sudah berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018. PPP juga menyatakan siap ikut berpartisipasi dalam Pileg 2019.

“Kepada rakyat Indonesia, juga kami mengumumkan pernyataan kesiapan penuh PPP untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pileg 2019, langsung gigi empat,” tandas Romahurmuziy.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini