Saksi Kasus Akil Mochtar Mengaku Diberi Rp500 Juta Selama di Safe House

niko
Niko Panji Tirtayasa alias Miko, saya tugasnya hanya mengambil para saksi mana teman-teman karyawan di perusahaan yang bisa ikut kerja sama dengan saya, mana saksi yang bisa diarahkan saya arahkan di persidangan.

JAKARTA, harianpijar.com – Saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko mengaku diberi uang sebesar Rp500 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lain itu, Miko juga mengaku mendapat uang tersebut selama menjadi saksi dan ditempatkan di safe house (rumah aman) milik KPK.

“Sebanyak Rp500 juta ini berangsur diberikan. KPK tahu transfer ke saya sebesar Rp1,4 juta,” kata Miko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus 2017.

Baca juga:   Mendagri: Tidak Baik Menginginkan Sesuatu Secara Berlebihan

Lebih lanjut, ditegaskan Niko Panji Tirtayasa alias Miko, saat ditanya alasan pemberian uang tersebut, dirinya menjawab uang tersebut diberikan lantaran dirinya telah menjadi saksi. Lain itu, dirinya ditugasi untuk mencari teman di perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi saksi palsu.

“Saya tugasnya hanya mengambil para saksi mana teman-teman karyawan di perusahaan yang bisa ikut kerja sama dengan saya, mana saksi yang bisa diarahkan saya arahkan di persidangan. Di rumah ini semua disketsa begitu,” tegas Miko.

Baca juga:   Jubir KPK: SP2 Novel Baswedan Belum Resmi, Proses Masih Berjalan

Sementara, saat Niko Panji Tirtayasa alias Miko dibawa Pansus Angket KPK untuk menunjukkan safe house milik KPK yang ada di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Miko menyebutkan safe house itu digunakan untuk mengondisikan kesaksian palsu selama dirinya menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini