Takut Melarikan Diri, Polisi Rahasiakan Identitas 5 Terduga Pembakaran Zoya

kapolres-bekasi
Kombes Asep Adi Saputra, dirinya juga beralasan polisi masih merahasiakan identitas agar para pelaku yang ikut terlibat aksi pengeroyokan dan pembakaran Zoya tidak melarikan diri saat disergap petugas.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Resor (Polres) Bekasi memburu 5 orang terduga pengeroyok dan pembakar Muhammad Al Zahra alias Zoya dalam keadaan hidup-hidup. Lain itu, Zoya dituduh mencuri Amplifier di sebuah musala.

“Masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2017.

Menurut Kombes Asep Adi Saputra, identitas dari kelima warga yang diburu tersebut telah dikantongi. Namun, karena untuk kepentingan penyidikan, dirinya belum dapat menyebutkan secara terbuka.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Asep Adi Saputra, dirinya juga beralasan polisi masih merahasiakan identitas agar para pelaku yang ikut terlibat aksi pengeroyokan dan pembakaran Zoya tidak melarikan diri saat disergap petugas.

Baca juga:   KPK Sempat Deteksi Harun Masiku di Sekitar PTIK, Polri: Publik Diminta Tidak Berspekulasi

“Maaf kalau inisial kami belum bisa berikan mencegah mereka bertambah jauh menghindar atau melarikan diri,” tegas Kombes Asep Adi Saputra.

Selain itu, Kombes Asep Adi Saputra juga mengatakan, baru akan membeberkan peran kelima pelalu ketika sudah berhasil ditangkap.

“Sabar ya, bila sudah tertangkap pasti kami ekspos,” kata Kombes Asep Adi Saputra.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut mengeroyok Zoya yang ditangkap di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, lantaran dianggap diduga mencuri satu unit amplifier di Musala Al-Hidayah, Selasa 1 Agustus 2017.

Baca juga:   Kasus Pria Dibakar di Bekasi, Fahri Hamzah Minta Polisi Investigasi

Saat, pengeroyokan terjadi, kedua warga tersebut turut berperan memukul dan menendang bagian tubuh Zoya.

Akibatnya, kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Namun, sejauh ini polisi belum bisa mengungkap pelaku lain yang diduga menyiramkam bahan bakar bensin dan menyalakan korek api ketika Zoya terkapar setelah dihakimi massa.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini