JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sebagai lembaga ad hoc atau sementara, kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Masa depan pemberantasan korupsi di polisi, bukan KPK. KPK itu lembaga ad hoc, masa ada KPK terus. Gimana sih,” kata Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 Agustus 2017 kemarin.
Menurut Fahri Hamzah, penegakan hukum harus ditangani lembaga permanen. Karena, hal ini demi menghindari ketimpangan anggaran operasional antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Lebih lanjut, ditegaskan Fahri Hamzah, KPK selalu diberikan keistimewaan dengan mendapatkan biaya operasional yang besar dari negara.
“Ini kan mahal nih ongkosnya KPK, 1.000 pegawai hampir dibayar Rp1 triliun, 400 ribu pegawai polisi dibayarnya berapa, jaksa cuma berapa, kan enggak fair. Kalau mau istimewakan KPK, istimewakan juga Polisi, Jaksa,” tegas Fahri Hamzah.
Selanjutnya, dikatakan Fahri Hamzah, dirinya mencurigai sejumlah biaya dan fasilitas untuk menunjang kinerja didapat dengan menjual aset-aset sitaan korupsi secara ilegal.
“Nah ini juga biaya-biaya lain, sewa rumah, sewa private jet di Raja Ampat segala macam tuh uang dari mana, jangan-jangan ini berasal dari penjualan aset sita secara ilegal, makanya ini perlu diaudit,” kata Fahri Hamzah.
Lain itu, Fahri Hamzah juga menilai, Kejaksaan dan Polri sudah berbenah diri untuk mampu mengambil alih tugas pemberantasan korupsi. “Sudah lah, semua sistem memperbaiki diri, pasti sudah. Semua orang berubah,” tandas Fahri Hamzah.