JAKARTA, harianpijar.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa 8 Agustus 2017, akan menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi.
Lain itu, Ahok ingin dihadirkan sebagai saksi memberatkan bagi terdakwa Buni Yani.
Menurut, kuasa hukum dan juga juru bicara Ahok, I Wayan Sudirta, mengkhawatirkan keamanan kliennya tidak terjamin kalau menghadiri sidang tersebut dan kekhawatiran itu juga dirasakan oleh pihak keluarga.
“Penilaian kami, akan rawan dalam hal keamanan. Sebab, sebelumnya ada pekik bunuh, bunuh Ahok. Pekikan seperti itu tidak bisa diremehkan,” kata I Wayan Sudirta, Senin 7 Agustus 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan I Wayan Sudirta, kekhawatiran tersebut jangan diartikan pihaknya meragukan kapasitas aparat kepolisian untuk menjaga keamanan serta keselamatan Ahok sebagai saksi persidangan.
Namun, lanjut I Wayan Sudirta, menghadirkan Ahok ke persidangan tersebut tentu akan merepotkan polisi karena harus mengerahkan lebih banyak personel yang tentunya membebani lembaga tersebut.
“Misalnya Pak Ahok datang, tentu akan dikawal dari Jakarta ke Bandung. Belum lagi kalau ada pihak yang tak suka dan melakukan hal tak diinginkan di jalan tol misalnya. Selain polisi, tentu hal itu akan merepotkan bagi pengguna jalan,” tegas I Wayan Sudirta.
Sementara, menurut I Wayan Sudirta, persidangan itu sebenarnya cukup mengagendakan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdapat pernyataan kliennya, Ahok.
“Kami, tim pengacara, dan keluarga, berkeberatan dengan rencana tersebut. Tapi, pada akhirnya, semua keputusan akan diberikan kepada Pak Ahok. Jadi, kami belum bisa memastikan Pak Ahok bakal hadir atau tidak,” tandas I Wayan Sudirta.
Sedangkan, JPU dalam persidangan perkara tersebut, Andi M Taufik, belum bisa memastikan kehadiran Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta.
“Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan,” kata Andi M Taufik, Senin, 7 Agustus 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Andi M Taufik, dirinya sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob tapi belum mendapat jawaban.
Namun, dikatakan Andi M Taufik, kalau Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, dirinya menilai hal itu bukan menjadi masalah. Sementara, pihaknya akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok.
“Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silakan, tidak datang juga tidak ada masalah,” tegas Andi M Taufik.
Sedangkan, Andi M Taufik juga mengatakan, selain Ahok, persidangan hari ini juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, menurutnya belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
“Ada tiga ahli tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang,” tandas Andi M Taufik.