JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan dua warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Muhammad Al Azhar alias Zoya.
Lain itu, Zoya sendiri tewas dibakar karena diduga pelaku pencurian perangkat penguat suara (amplifier) di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 1 Agustus 2017.
“Setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, sebanyak 2 saksi di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan SH,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.
Lebih lanjut, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, NMH berprofesi sebagai pekerja swasta. Sementara SH adalah petugas keamanan. NMH diduga ikut menendang perut dan punggung Zoya. Sedangkan tersangka SH menedang Zoya di bagian punggung.
“Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali,” jelas Kombes Argo Yuwono.
Akibatnya, menurut Kombes Argo Yuwono, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum.
“Kami akan melanjutkan penyelidikan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru,” tandas Kombes Argo Yuwono.