Zoya Warga Bekasi Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

argo-yuwono
Kombes Argo Yuwono. (foto: detik/Ari Saputra)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan dua warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Muhammad Al Azhar alias Zoya.

Lain itu, Zoya sendiri tewas dibakar karena diduga pelaku pencurian perangkat penguat suara (amplifier) di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 1 Agustus 2017.

“Setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, sebanyak 2 saksi di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan SH,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Baca juga:   Polri: Terduga Teroris yang Ditangkap di Soetta Bukan Pengurus PP Muhammadiyah

Lebih lanjut, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, NMH berprofesi sebagai pekerja swasta. Sementara SH adalah petugas keamanan. NMH diduga ikut menendang perut dan punggung Zoya. Sedangkan tersangka SH menedang Zoya di bagian punggung.

Baca juga:   Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penggelapan Sandiaga Uno

“Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali,” jelas Kombes Argo Yuwono.

Akibatnya, menurut Kombes Argo Yuwono, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru,” tandas Kombes Argo Yuwono.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini