Polisi Tangkap Sri Rahayu Penghina Jokowi, 4 Ponsel Disita

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto: AFP)

JAKARTA, harianpijar.com – Sri Rahayu (32) warga Desa Cipendawa, Kecamatan Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Agustus 2017 dini hari, ditangkap polisi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran mengatakan, jajarannya menangkap Sri Rahayu lantaran diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.

Lebih lanjut, ditegaskan Brigjen M Fadil Imran, tindakan itu dilakukan Sri Rahayu lewat akun Facebook yang diberi nama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

“Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya,” tegas Brigjen M Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Agustus 2017.

Baca juga:   Johan Budi: Presiden Jokowi Tidak Pernah Gunakan E-mail dalam Tugas

Selain itu, juga dikatakan Brigjen M Fadil Imran, penangkapan terhadap Sri Rahayu dilakukan setelah penyidik mengkaji konten Facebook yang bersangkutan lebih dahulu. Lain itu, berdasarkan keterangan ahli bahasa, konten yang diunggah Sri Rahayu dalam akun Facebook-nya melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE,” kata Brigjen M Fadil Imran.

Baca juga:   Di Akun Facebook SBY Kembali Unggah Tulisan 'Rakyat Jakarta Memilih'

Selanjutnya, Brigjen M Fadil Imran menegaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Sri Rahayu, antara lain empat unit ponsel atau telepon genggam, satu unit flashdisk, tiga buah kartu telepon (sim card), dan satu buah buku yang berisi alamat surat elektronik (email) dan kata sandi akun Facebook tersangka.

Sementara, Brigjen M Fadil Imran juga menegaskan, Sri Rahayu akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini