DENPASAR, harianpijar.com – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ikut mengomentari soal lambatnya Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan oleh DPR RI.
Menurut Jenderal Gatot Nurmantyo seharusnya UU Pemilu bisa dibuat sesegera mungkin usai pemilihan presiden sebelumnya.
“Saya menyarankan lain kali UU Pemilu bisa dibuat saat Pilpres habis, langsung dibuat,” kata Jenderal Gatot Nurmantyo usai menghadiri Rapimnas Partai Hanura di Bali, Jumat 4 Agustus 2017 kemarin.
Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Gatot Nurmantyo dengan begitu bisa ada antisipasi jika terjadi pembahasan yang alot antar partai dan membuat pengesahan pemilu molor.
Sementara, UU Pemilu baru disahkan pada 21 Juli 2017 lalu dan aturan itu akhirnya disahkan setelah dibahas selama 9 bulan sejak akhir 2016.
Selain itu, pengesahan UU ini molor dari target lantaran terjadi perdebatan sengit antara fraksi-fraksi mengenai sejumlah isu krusial. Di antaranya berkaitan dengan presidential threshold, parlimentiary threshold dan sistem pemilu.
Namun, walaupun sudah disahkan, UU Pemilu tersebut belum diundangkan oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri tengah meminta perbaikan sejumlah redaksional dari UU tersebut. Lain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan UU tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat.
Selanjutnya, dijelaskan Jenderal Gatot Nurmantyo jika UU tersebut dibuat dekat Pemilu, jadi ada pihak yang kecewa. “Kalau sudah dekat pemilu ya pasti ada yang kecewa,” jelas Jenderal Gatot Nurmantyo.
Kemudian, juga dikatakan Jenderal Gatot Nurmantyo, saran ini tak bermaksud untuk mengoreksi UU yang telah disahkan oleh DPR tersebut. “Saya tidak mengoreksi undang-undang, hanya saran,” tandas Jenderal Gatot Nurmantyo.